Nikah Mut’ah
Keinginan menggali informasi tentang nikah mut’ah akhirnya didapat,setelah kejadian satu tahun lalu yang masih tidak bisa diterima akal hingga sekarang,ia adalah seorang ustadz,sekaligus guru,trainer,murobbi,ketua yayasan dan ayah bagi anak-anak panti asuhan putri yang kami asuh,dengan pengetahuan agama yang cukup luas…ia masih muda,belum genap 30 thn,ia juga mempunyai seorang Istri yang subhanalloh jika tidak ingin dikatakan hampir sempurna serta sholehah,dan seorang putra usia bulanan yang masih sangat lucu..tapi ntah kenapa,beliau tanpa sepengetahuan sang istri melakukan nikah mut’ah dengan tidak hanya satu tapi beberapa wanita dalam rentang waktu 5 bulan…AllohuAkbar…
Akhirnya semua kelakuan (bejat) beliau tercium dan terbongkar oleh ustadz lainnya,setelah didesak dan dinterogasi oleh beberapa ustadz,beliau akhirnya mengakui telah mengikuti kajian yang dianggap melenceng dari tuntunan Syariah yang selama ini dipahami oleh para ulama Salafus soleh..dengan mengikuti dan mengamalkan ajaran serta Fiqh Syiah terutama nikah mut’ah yang menjadi dasar untuk ia mengawini beberapa orang wanita, antara lain penyimpangannya adalah sang wanita ketika dinikahi tidak disertai oleh wali sah dan tanpa beberapa syarat serta rukun nikah yang seharusnya ada
Berikut akan dijabarkan tentang “keindahan” nikah mut’ah bagi pelakunya…(dikutip dari myqers )
Kita jarang sekali mendengar penjelasan mengenai fiqih nikah mut’ah, sebagaimana nikah biasa memiliki ketentuan dalam hukum fiqih, begitu juga nikah mut’ah juga memiliki ketentuan-ketentuan yang dijelaskan oleh imam yang diyakini maksum oleh syi’ah. Di sinilah letak “keindahan” nikah mut’ah.
Nikah Mut’ah bukan pernikahan yang membatasi istri hanya empat.
Dari Abubakar bin Muhammad Al Azdi dia berkata :aku bertanya kepada Abu Hasan tentang mut’ah, apakah termasuk dalam pernikahan yang membatasi 4 istri? Dia menjawab tidak. Al Kafi. Jilid 5 hal. 451 .
Wanita yang dinikahi secara mut’ah adalah wanita sewaan, jadi diperbolehkan nikah mut’ah walaupun dengan 1000 wanita sekaligus, karena akad mut’ah bukanlah pernikahan. Jika memang pernikahan maka dibatasi hanya dengan 4 istri.
Dari Zurarah dari Ayahnya dari Abu Abdullah, aku bertanya tentang mut’ah pada beliau apakah merupakan bagian dari pernikahan yang membatasi 4 istri? Jawabnya : menikahlah dengan seribu wanita, karena wanita yang dimut’ah adalah wanita sewaan. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 452.
Begitulah wanita bagi imam maksum syi’ah adalah barang sewaan yang dapat disewa lalu dikembalikan lagi tanpa ada tanggungan apa pun. Tidak ada bedanya dengan mobil yang setelah disewa dapat dikembalikan. Duhai malangnya kaum wanita. Sudah saatnya pada jaman emansipasi ini wanita menolak untuk dijadikan sewaan, namun kita masih heran, mengapa masih ada mazhab yang menganggap wanita sebagai barang sewaan.
Syarat Utama Nikah Mut’ah
Dalam nikah mut’ah yang terpenting adalah waktu dan mahar. Jika keduanya telah disebutkan dalam akad, maka sahlah akad mut’ah mereka berdua. Karena seperti yang akan dijelaskan kemudian bahwa hubungan pernikahan mut’ah berakhir dengan selesainya waktu yang disepakati. Jika waktu tidak disepakati maka tidak akan memiliki perbedaan dengan pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam.
Dari Zurarah bahwa Abu Abdullah berkata : Nikah mut’ah tidaklah sah kecuali dengan menyertakan 2 perkara, waktu tertentu dan bayaran tertentu. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 455.
Sama seperti barang sewaan, misalnya mobil. Jika kita menyewa mobil harus ada dua kesepakatan dengan si pemilik mobil, berapa harga sewa dan berapa lama kita ingin menyewa.
Batas minimal mahar mut’ah
Di atas disebutkan bahwa rukun akad mut’ah adalah adanya kesepakatan atas waktu dan mahar. Berapa batas minimal mahar nikah mut’ah?
Dari Abu Bashir dia berkata : aku bertanya pada Abu Abdullah tentang batas minimal mahar mut’ah, lalu beliau menjawab bahwa minimal mahar mut’ah adalah segenggam makanan, tepung, gandum atau korma. 1.1 .Al Kafi Jilid. 5 Hal. 457.
Semua tergantung kesepakatan antara dua belah pihak. Sangat cocok bagi mereka yang berkantong terbatas, bisa memberikan mahar dengan mentraktir makan siang di McDonald, KFC atau nasi uduk.
Tidak ada talak dalam mut’ah
dalam nikah mut’ah tidak dikenal istilah talak, karena seperti di atas telah diterangkan bahwa nikah mut’ah bukanlah pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam. Jika hubungan pernikahan yang lazim dilakukan dalam Islam selesai dengan beberapa hal dan salah satunya adalah talak, maka hubungan nikah mut’ah selesai dengan berlalunya waktu yang telah disepakati bersama. Seperti diketahui dalam riwayat di atas, kesepakatan atas jangka waktu mut’ah adalah salah satu rukun/elemen penting dalam mut’ah selain kesepakatan atas mahar.
Dari Zurarah dia berkata masa iddah bagi wanita yang mut’ah adalah 45 hari. Seakan saya melihat Abu Abdullah menunjukkan tangannya tanda 45, jika selesai waktu yang disepakati maka mereka berdua terpisah tanpa adanya talak. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 458.
Jangka waktu minimal mut’ah.
Dalam nikah mut’ah tidak ada batas minimal mengenai kesepakatan waktu berlangsungnya mut’ah. Jadi boleh saja nikah mut’ah dalam jangka waktu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan untuk sekali hubungan suami istri.
Dari Khalaf bin Hammad dia berkata aku mengutus seseorang untuk bertanya pada Abu Hasan tentang batas minimal jangka waktu mut’ah? Apakah diperbolehkan mut’ah dengan kesepakatan jangka waktu satu kali hubungan suami istri? Jawabnya : ya. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 460
Orang yang melakukan nikah mut’ah diperbolehkan melakukan apa saja layaknya suami istri dalam pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam, sampai habis waktu yang disepakati. Jika waktu yang disepakati telah habis, mereka berdua tidak menjadi suami istri lagi, alias bukan mahram yang haram dipandang, disentuh dan lain sebagainya. Bagaimana jika terjadi kesepakatan mut’ah atas sekali hubungan suami istri? Padahal setelah berhubungan layaknya suami istri mereka sudah bukan suami istri lagi, yang mana berlaku hukum hubungan pria wanita yang bukan mahram? Tentunya diperlukan waktu untuk berbenah dan mengenakan pakaian sebelum keduanya pergi.
Dari Abu Abdillah, ditanya tentang orang nikah mut’ah dengan jangka waktu sekali hubungan suami istri. Jawabnya : ” tidak mengapa, tetapi jika selesai berhubungan hendaknya memalingkan wajahnya dan tidak melihat pasangannya”. Al Kafi jilid 5 hal 460
kebagian 2








atok berkata
astaghfirullah,
semoga Allah memberi petunjuk orang seperti ini
abinehanafi berkata
innalillah, kasihan mereka ya
SRAYA LeWat berkata
Assalamu’alaikum
Nikah mut’ah sama dengan ZINA.. jangan lupa berkunjung juga kesini baca2 artikel islam bermutu, Insyaallah
ima berkata
sungguh kebodohan begitu nampak dimuka bumi..tanpa lagi ada rasa malu tuk mengungkapnya… hukum tak dapat dinilai dari perilku-perilaku penganutnya… kita ketahui bahwa para PSK di bumi tercinta ini notabene nya beragama ISLAM… lalu apakah agama ISLAM lalu menjadi buruk karenanya ? tentu tidak… jika ada seorang atau beberapa kyai melanggar norma agama siapakah yang buruk ? agamanya atau kyai nya ?